Menuju konten utama

Korban First Travel Minta JPU Lelang Harta Andika dan Anniesa

Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel meminta JPU untuk melelang harta dari Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Korban First Travel Minta JPU Lelang Harta Andika dan Anniesa
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Korban penipuan travel umrah First Travel sempat bercerita sebelum pembacaan putusan bos First Travel Andika Surrachman dan sang Istri, Anniesa Hasibuan, Rabu (30/5/2018).

Korban yang tergabung dalam 'Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel' itu meminta agar majelis hakim mengusut aset First Travel lebih jauh.

Dalam persidangan, Rabu (30/5/2018), Ketua Majelis Hakim Subandi mengaku menerima surat dari kelompok tersebut. Mereka ingin menyampaikan aspirasi mengenai isi tuntutan jaksa.

"Ini ada kaitan dengan penuntut umum, agar aset diserahkan ke perkumpulan pengelolaan aset. Betul saudara sampaikan surat ini? Sampaikan pokoknya saja," ucap Subandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Pengadilan pun memanggil Ketua Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel, Suwendra, selaku pengirim surat tersebut.

Di persidangan, Suwendra menyinggung soal hasil sitaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meminta hasil sitaan tersebut agar bisa dijual ataupun dilelang.

"Dengan ini memohon penuntut umum mengklarifikasi aset. Agar aset yang disita sebagaimana didaftar barang bukti, agar dapat segera dijual ataupun dilelang," ucap Suwendra dalam persidangan.

Menurut Suwendra, tuntutan jaksa masih belum mengakomodir semua aspek. Mereka menilai tuntutan jaksa tentang aset masih belum optimal.

Para korban meminta agar mengeksekusi harta milik Annisa dan Andika berupa rumah dan kantor di sejumlah tempat seperti apartemen di Fatmawati serta kantor First Travel di Radar Auri, Bogor, dan rumah di komplek RTM.

Setelah mendengar permohonan korban, JPU memutuskan tetap pada tuntutan. Mereka pun menyampaikan segala pertimbangan dalam persidangan.

"Terkait apa yang diminta perkumpulan para korban, kami akan tetap pada tuntutan. Pertama pemeriksaan sudah selesai. Kedua pengembalian barang bukti sangat bergantung pada kedudukan hukum barang bukti itu sendiri. Ketiga ini bukan perkara perdata tapi perkara pidana yang tentunya berbeda barang bukti. Pidana yang diperoleh penyidik itulah yg menjadi barang bukti," terang jaksa.

Majelis hakim akan membacakan vonis kepada petinggi First Travel Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, Rabu (30/5/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa menilai, Andika, Anniessa, dan Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Ketiga bos First Travel itu telah secara bersama-sama menipu sekitar puluhan ribu calon jemaah umrah.

Mereka memasang promo umrah murah senilai Rp14,3 juta per jemaah. Uang yang berasal dari calon jemaah hanya digunakan untuk memberangkatkan sekitar 28.000 jemaah dan kepentingan operasional perusahaan First Travel.

Selain itu, ketiga bos First Travel itu terbukti menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Hakim mengamini pandangan jaksa bahwa Andika cs menggunakan uang jemaah untuk wisata keliling Eropa Rp8,6 miliar; pembayaran event Hello Indonesia dalam rangka keperluan bisnis Anniesa sebesar Rp2 miliar; dan pembelian usaha bisnis restoran Golden Day yang kemudian diubah menjadi Nusa Dua sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, hakim memandang Andika cs menggunakan uang jamaah untuk membeli kendaraan bermotor, tanah, perhiasan, rumah, dan membayar uang sewa gedung.

Dalam persidangan awal, Jaksa mendakwa Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Kiki disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo