Menuju konten utama

Andika First Travel Mengklaim Akan Kembalikan Uang Jamaah Umrah

Dirut First Travel Andika Surachman bakal memenuhi kewajiban mengembalikan uang jamaah umrah.

Andika First Travel Mengklaim Akan Kembalikan Uang Jamaah Umrah
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman membantah isu bahwa dirinya tidak kooperatif dalam mengembalikan uang jamaah umrah dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Andika sendiri mengaku akan mengikuti semua tahapan yang berlaku di PKPU. Ia berdalih kalau dirinya tidak leluasa dalam bertindak selama di tahanan.

"Pokoknya nanti lihat saja tanggal 16 lihat bagaimana progressnya di sana. Kita kan keterbatasan ini ya, kita di dalam terbatas gerak," ujar Andika usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok (9/4/2018).

Andika menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terhadap jamaah umrah pada hari ini. Sidang mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Agama. Andika bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan--istri Andika, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki diduga menggelapkan dana jamaah umrah sebesar Rp905 miliar.

Pada kesempatan berbeda, salah satu anggota Tim Pengurus PKPU PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan proses pengembalian duit milik calon jemaah umrah pada September 2017 sudah masuk tahap verifikasi piutang.

Menurut Sidqi, kini sudah tercatat ada klaim piutang senilai Rp908,7 miliar yang menjadi tanggungan First Travel. Duit hampir setara Rp1 triliun itu milik 55.007 kreditur. Mayoritas dari kreditur tersebut merupakan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.

Dia menjelaskan jumlah itu baru merupakan hasil rekapitulasi penghitungan piutang tanggungan Firts Travel sampai 15 September 2017 saja. Jumlah itu berpeluang bertambah sebab masih ada 1.000 tagihan yang belum dihitung. Tagihan itu hasil pengajuan klaim piutang pada 18-25 September 2017.

Sedangkan salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah menuding Andika dan Anniesa Hasibuan masih tak koperatif menunaikan kewajibannya dalam PKPU. Bila Andika dan Anisa masih tidak kooperatif, maka pada 16 April 2018 hakim pengawas akan mengadakan voting perdamaian untuk menentukan nasib First Travel, dan biro umroh itu terancam dipailitkan.

Selain terancam pailit, First Travel juga terancam kehilangan pihak ketiga yang bersedia memberangkatkan sisa jemaat First Travel. Alasannya, First Travel tidak kunjung menyediakan syarat yang diminta pihak ketiga di antaranya akses data jemaah, garansi bank, dan pengelola dan tempat baru.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH