Indeks Kasus Dugaan Penistaan Agama
Polisi Minta Masyarakat Legawa Atas Tuntutan Ahok
Pada sidang kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, polisi minta masyarakat tidak mengintervensi hukum.
Wayan Sidarta Beberkan Kecacatan Alat Bukti Sidang Ahok
Wayan Sidarta menilai, semua alat bukti yang diperiksa selama persidangan tak satupun membuktikan Ahok telah menista agama.
Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama
Ahok dikenai Pasal 156 KUHP karena menurut jaksa, Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama.
Kasus Ahok Catatan Buruk Bagi Peradilan Indonesia
Pengacara I Wayan Sudiarta, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dihadapi kliennya adalah catatan buruk bagi dunia peradilan Indonesia.
Pelapor Ahok Ajukan Keberatan karena Kecewa pada Tuntutan
Salah satu pelapor kasus Ahok, Syamsu Hilal mengatakan pihaknya akan melapor kepada Komisi Kejaksaan atas keberatannya terhadap tuntutan JPU kepada Ahok.
Al Jazeera Nilai Ahok Bisa Lolos dari Hukuman
Kasus dugaan penistaan agama juga disoroti oleh media asing, seperti Al Jazeera. Dalam artikelnya, media ini memasukkan kutipan dari mereka yang meminta Ahok dihukum ringan.
Lolosnya Ahok dari Pasal Penodaan Agama
JPU menuntut Ahok dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Dengan demikian, jika Ahok dinyatakan bersalah, maka ia tidak perlu masuk penjara.
Pengacara Ahok: Tuntutan Percobaan JPU Itu Bentuk Keraguan
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai JPU ragu-ragu soal tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Massa FUI Tetap Ngotot Ahok Diadili Meski Anies-Sandi Menang
Dalam aksi tersebut, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais sempat hadir di tengah-tengah massa dan memberikan pesan agar umat islam tetap bersatu mengawal pemerintahan di Jakarta.
Alasan Jaksa Tuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP
Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JPU Tidak Menuntut Ahok untuk Pasal Penodaan Agama
Ahok hanya dituntut dengan pasal 156 terkait penghinaan.
Pengacara Siap Uji Keberanian Jaksa Menuntut Bebas Ahok
Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.
Pengacara Ahok Siap Hadapi Sidang Tuntutan Besok
Pengacara Ahok irit bicara menghadapi sidang tuntutan pada Kamis besok. Ada apa?
Jaksa Agung: Penundaan Tuntutan Ahok Semata Masalah Teknis
Jaksa Agung membantah penundaan tuntutan kepada Ahok karena dipengaruhi faktor-faktor lain. Menurutnya penundaan cuma karena masalah teknis, belum selesai mengetik surat tuntutan.
Drama Sidang Penuntutan Ahok
Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga Kamis (20/4/2017) atau sehari setelah pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta.
JPU: Tak Ada Tekanan Politik Soal Penudaan Tuntutan Ahok
Ali menjelaskan, waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena adanya banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.
JPU Beberkan Alasannya Tunda Pembacaan Tuntutan Ahok
Ketua Tim JPU menyatakan salah satu pertimbangan ditundanya pembacaan tuntutan adalah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya.
JPU Ditegur Hakim Karena Belum Selesai Susun Tuntutan Ahok
Ketua Tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto karena meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda.
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April 2017
JPU menunda pembacaan tuntutan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan, Selasa (11/4/2017). Sidang pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada Kamis (20/4/2017).
Tuntutan untuk Ahok Tetap Dibacakan di Sidang Hari Ini
PN Jakarta Utara menyatakan tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April untuk menyelengarakan pembacaan tuntutan di sidang Ahok hari ini.
Masuk tirto.id







