Pengacara I Wayan Sudiarta, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dihadapi kliennya adalah catatan buruk bagi dunia peradilan Indonesia.
Salah satu pelapor kasus Ahok, Syamsu Hilal mengatakan pihaknya akan melapor kepada Komisi Kejaksaan atas keberatannya terhadap tuntutan JPU kepada Ahok.
Kasus dugaan penistaan agama juga disoroti oleh media asing, seperti Al Jazeera. Dalam artikelnya, media ini memasukkan kutipan dari mereka yang meminta Ahok dihukum ringan.
JPU menuntut Ahok dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Dengan demikian, jika Ahok dinyatakan bersalah, maka ia tidak perlu masuk penjara.
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai JPU ragu-ragu soal tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Dalam aksi tersebut, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais sempat hadir di tengah-tengah massa dan memberikan pesan agar umat islam tetap bersatu mengawal pemerintahan di Jakarta.
Tim Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.
Jaksa Agung membantah penundaan tuntutan kepada Ahok karena dipengaruhi faktor-faktor lain. Menurutnya penundaan cuma karena masalah teknis, belum selesai mengetik surat tuntutan.
Sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga Kamis (20/4/2017) atau sehari setelah pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta.
Ali menjelaskan, waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena adanya banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto karena meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda.
JPU menunda pembacaan tuntutan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan, Selasa (11/4/2017). Sidang pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada Kamis (20/4/2017).
PN Jakarta Utara menyatakan tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April untuk menyelengarakan pembacaan tuntutan di sidang Ahok hari ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan personil untuk melakukan pengamanan sidang lanjutan Ahok.