Menuju konten utama

Jaksa Agung: Penundaan Tuntutan Ahok Semata Masalah Teknis

Jaksa Agung membantah penundaan tuntutan kepada Ahok karena dipengaruhi faktor-faktor lain. Menurutnya penundaan cuma karena masalah teknis, belum selesai mengetik surat tuntutan.

Jaksa Agung: Penundaan Tuntutan Ahok Semata Masalah Teknis
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan penundaan penuntutan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama bukan karena adanya surat dari Polda Metro Jaya yang meminta pembacaan tuntutan ditunda dengan alasan keamanan.

"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Menurut Prasetyo, JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan karena harus menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya.

Sebagaimana terjadi pada sidang Ahok pada Selasa kemarin, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.

"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," dalih Ali di persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Dalam persidangan JPU mengatakan bahwa proses pengetikan surat tuntutan belum rampung. Hal ini terkuak saat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya, "Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya? "

"Ketiknya yang mulia," jawab Ali.

"Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?," tanya Hakim Dwiarso.

"Kami banyak pemahaman dan sebagainya, kami juga lebih komprehensif dan sebagainya mohon pertimbangannya yang mulia," jawab Ali.

Pada kasus ini Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan lagi pada 20 April 2017, sehari setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua digelar.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH