Menuju konten utama

JPU: Tak Ada Tekanan Politik Soal Penudaan Tuntutan Ahok

Ali menjelaskan, waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena adanya banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.

JPU: Tak Ada Tekanan Politik Soal Penudaan Tuntutan Ahok
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Aksi itu terkait sidang ke-18 kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menyatakan tidak ada tekanan politik terkait permintaan ditundanya pembacaan tuntutan oleh JPU dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tidak ada, saya urusannya masalah teknis saja," kata Ali seusai lanjutan sidang ke-18 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, waktu seminggu tidak cukup bagi JPU untuk menyusun tuntutan karena adanya banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di dalam berkas perkara.

"Tambahan dari saksi sekitar empat orang, ahli yang panjang-panjang itu ada sekitar enam. Itu belum selesai penyusunannya kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada yang di luar berkas perkara. Itu perlu waktu, ternyata sampai tadi malam kami belum siap," kata dia dikutip dari Antara.

Ali menyatakan, penundaan pembacaan tuntutan itu tidak ada kaitannya dengan Surat Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya juga minta ditunda karena alasan keamanan.

"Cuma penentuan waktunya itu kami minta direspons bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya adalah Polri. Kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutannya itu tidak ada hubungannya dengan itu," ucap Ali.

Sementara terkait dengan JPU yang menyetujui penetapan pembacaan tuntutan pada 20 April mendatang, Ali menyatakan bahwa itu sesuai dengan surat tembusan dari Kapolda Metro Jaya yang diterima tim JPU.

"Kami terima tembusannya itu. Tuntutannya bukan karena itu tetapi penentuan waktu berikutnya terkait Surat Kapolda. Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan. Kalau tidak dipertimbangkan, itu wewenang Majelis Hakim," kata Ali.

Untuk diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena yang bersangkutan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu, akibat hal itu Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto