Menuju konten utama

Tuntutan untuk Ahok Tetap Dibacakan di Sidang Hari Ini

PN Jakarta Utara menyatakan tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April untuk menyelengarakan pembacaan tuntutan di sidang Ahok hari ini.

Tuntutan untuk Ahok Tetap Dibacakan di Sidang Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadapi tuntutannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Sebabnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-18 hari ini.

"Kami tetap dengan ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya pada 4 April. Sidang pada hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi sebagaimana dilansir dari Antara.

Hasoloan menuturkan, tidak ada persiapan khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sidang ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU tersebut. "Sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Pukul 09.00 WIB dimulai seperti biasa," ucap Hasoloan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dengan mempertimbangan masalah keamanan jelang Pilkada.

Menanggapi itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun sebelumnya sepakat penundaan sidang setelah menerima tembusan surat dari Polda Metro yang ingin mengantisipasi masalah keamanan. Meski begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tetap menyelengarakan pembacaan tuntutan hari ini.

Untuk diketahui, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari