tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaparkan bahwa pihaknya siap menguji keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memutuskan untuk menuntut bebas Ahok atas perkara penodaan agama di persidangan yang diagendakan hari ini, Kamis (20/4/2017).
"Jika tidak berani dan berasumsi bahwa pasal yang didakwakan yaitu Pasal 156a, maka kami siap bahwa kesengajaan itu akan dibuktikan tidak ada," kata Teguh Samudra, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menurut Teguh, didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, agama, dan juga keterangan psikologi sosial tidak ada dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sengaja untuk melakukan penodaan agama.
"Jika yang dituntut atas dasar dakwaan kedua, yaitu Pasal 156, itu lebih mudah lagi. Tidak pernah Pak Basuki melakukan permusuhan atau kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia," ucap Teguh.
Ia pun menyatakan tim kuasa hukum Ahok akan berargumentasi secara yuridis materil dalam penyampaian pleidoi pada agenda sidang selanjutnya.
"Bahasanya akan sangat awam. Nanti ada teori-teori hukumnya yang akan kami kemukakan" tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
"Memang sedianya persidangan hari ini [Selasa, 11/4/2017] agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 Ahok tersebut.
"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari