tirto.id - Pihak Kepolisian masih menutup rapat nama yang dicurigai akan mengerahkan massa dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan depan, Selasa (11/4/2017). Polri mempersilahkan publik untuk melihat ciri khas massa yang dikerahkan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan bagi Ahok tersebut.
"Ya kita lihat aja nanti. Mungkin sudah ngerti semua ya," elak Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (11/4/2017).
Boy Rafli Amar mengaku bahwa polisi sudah mengantongi nama-nama yang diduga akan mengerahkan massa. Mereka pun sudah mencium gelagat pengerahan massa dalam persidangan Ahok yang digelar di Aula Kementerian Pertanian di kawasan Jakarta Selatan itu.
Saat ini, lanjut Boy Rafli Amar, pihaknya terus melakukan sejumlah langkah untuk mencegah tindakan yang berpotensi membuat gaduh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjaga pengerahan massa bisa berjalan tertib. Dengan kata lain, polisi tidak melarang adanya pengerahan massa selama sesuai undang-undang yang berlaku.
Saat disinggung informasi pengerahan massa berkaitan dengan pelaku makar aksi 313, Boy Rafli Amar menegaskan tidak ada hubungan. "Kayaknya tidak ada," tutupnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (4/4/2017). Dalam surat itu, disarankan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok yang dijadwalkan pada Selasa (11/4/2017). Menurut Polda Metro Jaya, penundaan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan isi surat tersebut. Argo Yuwono menuturkan, mereka mengeluarkan surat tersebut berkaitan kondisi keamanan.
"Berkaitan dengan keamanan, boleh kan? Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Argo Yuwono mengaku, pihaknya meminta penundaan berdasarkan hasil laporan intelijen Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun telah menyampaikan laporan tersebut kepada pengadilan. Sayangnya, Argo Yuwono enggan merinci isi laporan tersebut. "Rahasia," ujarnya singkat sembari menegaskan bahwa polisi tetap menjaga persidangan sesuai standar pengamanan apabila permintaan tersebut ditolak.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya