Menuju konten utama

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April 2017

JPU menunda pembacaan tuntutan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan, Selasa (11/4/2017). Sidang pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada Kamis (20/4/2017).

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April 2017
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada Kamis (20/4/2017).

"Surat tuntutan tidak bisa dibacakan hari ini," ujar Ali Mukartono di persidangan Aula Kementan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Jaksa beralasan, mereka belum bisa membacakan surat tuntutan karena belum selesai menulis lembar tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mencecar Jaksa. Dwiarso pun langsung menanyakan alasan jaksa belum selesai menulis lembar tuntutan.

"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetik?" ujar Dwiarso.

Jaksa penuntut pun kembali menegaskan bahwa berkas tuntutan untuk Ahok belum selesai. Hakim kecewa lantaran persidangan terpaksa diundur. Majelis hakim pun mengingatkan bahwa mereka sudah sepakat dalam jadwal persidangan.

Hakim pun menanyakan kesiapan pembacaan tuntutan pada minggu depan. Sayang, jaksa menyebut tentang adanya surat permintaan dari Polda Metro Jaya. Jaksa berharap persidangan ditunda hingga usai Pilkada DKI Jakarta. Hakim pun langsung mencecar alasan kenapa persidangan diundur hingga 2 minggu. Hakim mengaku heran dengan alasan tersebut.

"Selama jadi hakim saya gak pernah menunda 2 minggu," ujar Dwiarso.

Majelis hakim pun menanyakan kepada penasehat hukum. Para penasehat hukum tidak keberatan dengan penuntut umum. Mereka justru mengajukan tanggal 21 April apabila persidangan tidak bisa ditunda 2 minggu.

"Alangkah baiknya kalau tidak bisa 2 minggu, setidaknya tanggal 21 april," ujar Trimoeldja Soedjadi selaku ketua penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama.

Majelis Hakim langsung menyanggah saat mendengar usulan penasehat hukum tersebut. Akhirnya para penasehat hukum kembali mengajukan persidangan diundur hingga tanggal 20 April 2017.

Hakim pun sempat melobi agar persidangan tetap dilanjutkan hari ini hingga pukul 12.00 WIB. Hakim ingin memberikan waktu kepada para jaksa untuk menulis tuntutan. Sayang, jaksa tetap menyatakan lembar tuntutan belum selesai pada hari ini.

Hakim sempat mengeluh karena mereka ada perkara lain. Jaksa penuntut umum justru menyepakati usulan penasehat hukum agar perkara diundur hingga tanggal 20 April 2017. Pada akhirnya, majelis memutuskan persidangan diundur pada tanggal 20 April 2017.

"Sidang ini ditunda pada tanggal 20 April," ujar Dwiarso.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri