tirto.id -
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan akan diagendakan kembali pada Kamis (20/4/2017).
"Surat tuntutan tidak bisa dibacakan hari ini," ujar Ali Mukartono di persidangan Aula Kementan, Jakarta, Selasa (11/4).
Jaksa beralasan, mereka belum bisa membacakan surat tuntutan karena belum selesai menulis lembar tuntutan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mencecar Jaksa. Dwiarso pun langsung menanyakan alasan jaksa belum selesai menulis lembar tuntutan.
"Saudara penuntut umum ini belum selesai ngetik?" ujar Dwiarso.
Jaksa penuntut pun kembali menegaskan bahwa berkas tuntutan untuk Ahok belum selesai. Hakim kecewa lantaran persidangan terpaksa diundur. Majelis hakim pun mengingatkan bahwa mereka sudah sepakat dalam jadwal persidangan.
Hakim pun menanyakan kesiapan pembacaan tuntutan pada minggu depan. Sayang, jaksa menyebut tentang adanya surat permintaan dari Polda Metro Jaya. Jaksa berharap persidangan ditunda hingga usai Pilkada DKI Jakarta. Hakim pun langsung mencecar alasan kenapa persidangan diundur hingga 2 minggu. Hakim mengaku heran dengan alasan tersebut.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH