Menuju konten utama

JPU Tidak Menuntut Ahok untuk Pasal Penodaan Agama

Ahok hanya dituntut dengan pasal 156 terkait penghinaan.

JPU Tidak Menuntut Ahok untuk Pasal Penodaan Agama
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakawa kasus dugaan penistaan agama, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Di awal persidangan, pada dakwaan primer JPU sebetulnya menuntut Ahok dengan dua pasal yakni pasal 156 dan pasal 156a. Namun setelah JPU menjalani persidangan panjang, JPU menilai tuntutan pasal 156a itu tidak berlaku.

Ahok hanya didikenai pasal 156 yang isinya tidak berkaitan dengan penodaan agama. Pasal 156 lebih menitikberatkan pada sikap menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada golongan tertentu. Golongan dalam pasal ini tak semata terkait agama, namun juga ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Hal ini berbeda dengan pasal 156a, yang isinya adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Meski tak dikenai pasal 156a, JPU menilai tindakan Ahok terkait Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu menyulut keresahan di tengah masyarakat. Poin inilah yang jadi memberatkan Ahok.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti