Menuju konten utama

Massa FUI Tetap Ngotot Ahok Diadili Meski Anies-Sandi Menang

Dalam aksi tersebut, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais sempat hadir di tengah-tengah massa dan memberikan pesan agar umat islam tetap bersatu mengawal pemerintahan di Jakarta.

Massa FUI Tetap Ngotot Ahok Diadili Meski Anies-Sandi Menang
Puluhan orang dari FPI melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, tempat persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Kamis, (20/4). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) tetap mendesak agar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) segera dicopot dari masa jabatanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, meski pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang mereka dukung telah menang telak dalam hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017) kemarin.

Meski tak seramai aksi-aksi sebelumnya, mereka tetap akan mengawal kasus persidangan dugaan penodaan agama Ahok hingga tuntas.

"Ormas Islam akan mengawal sampai selesai. Penistaan agama seharusnya 5 tahun, bukan 1 tahun," kata Nanang Qosim, Divisi Humas FUI, Kamis (20/4).

David (28), salah satu peserta aksi yang tergabung dalam FUI, mengatakan hal serupa. Ia tetap ngotot Ahok harus dipenjara meski Anies-Sandi, pasangan yang ia dukung dalam Pilkada Jakarta kemarin, memenangkan pertarungan.

"Ini bukan masalah Plikada. Ini persoalan Akidah. Umat lain tidak berhak bicara tentang Akidah Islam," kata David.

Seperti diketahui, pagi tadi masa FUI kembali berkumpul di depan gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan untuk mengawal pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa.

Dalam aksi tersebut, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais sempat hadir di tengah-tengah massa dan memberikan pesan agar umat islam tetap bersatu mengawal pemerintahan di Jakarta.

"Perjalanan masih jauh. Jangan sampai kita diadu domba. Kita umatan wahida, umat yang satu," ujar Amien.

Sempat terjadi kericuhan saat masa mengetahui bahwa jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun hal tersebut segera mereda usai peserta aksi yang dianggap sebagai provokator diamankan dan dibawa ke mobil komando.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto