Ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Akhyar menyatakan Ahok ceroboh mengutip isi Alquran surat Almaidah ayat 51 sehingga menimbulkan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi di masyarakat.
Ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar, dalam sidang kesebelas penistaan agama dengan terdakwa Ahok, menegaskan bahwa nonmuslim dilarang untuk menafsirkan isi Alquran.
Kepolisian akan menerjunkan 10.000 aparat keamanan guna mengamankan aksi "212" di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (21/2/2016). Petugas kepolisian siap mengawal aksi agar berjalan lancar dari awal sampai akhir.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hari ini muncul gugatan terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mahyuni, saksi kedua dalam sidang penistaan agama, Ahok menganggap ayat Al-Maidah nomor 51 sebagai alat kebohongan, tetapi juga mengatakan secara tidak langsung bahwa Alquran sebagai sumber kebohongan.
Penggunaan kata "pakai" yang sempat dipersoalkan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu dinilai ahli bahasa Mahyuni, saksi dari JPU, tidak ada perbedaan dalam konteksnya, tetap menyatakan bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat untuk membohongi.
Pada sidang ke-10 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli bahasa Indonesia Mahyuni menilai Ahok telah memakai kekuasaannya untuk berkampanye secara tidak langsung.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dihadirkan JPU dalam sidang Ahok menyatakan yang dipersoalkan dalam pidato Ahok terletak pada kata-kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".
Sidang Ahok yang biasanya digelar Selasa, dimajukan hari ini karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2/2017), menghadirkan empat ahli sebagai saksi dari JPU.
Aksi 112 yang akan dilakukan sehari sebelum penyelenggaraan masa tenang Pilkada 2017 justru meneguhkan sentimen sektarian. Sebabnya, meski proses pengadilan Ahok telah digelar, aksi tetap terus dilakukan.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan Ahok kesembilan mengatakan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Saksi fakta Sahbudin menuturkan saat kunjungan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu tidak ada reaksi kekecewaan dari masyarakat terkait isi pidatonya soal Al Maidah ayat 51.
Saksi fakta nelayan Sahbudin baru mengetahui pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.
Saksi fakta Jaenudin, nelayan Pulau Panggang, meminta terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, meski ia hanya melihat pidato Ahok di Youtube.