Menuju konten utama

Ahok Tetap Gubernur DKI Jika Putusan di Bawah 5 Tahun

Ahok tetap akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017 jika hukuman pidana yang diputuskan di bawah 5 tahun.

Ahok Tetap Gubernur DKI Jika Putusan di Bawah 5 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melihat pameran foto Jakarta Sekarang saat akan menghadiri acara Meneropong Ahok Lewat Puisi dan Pameran di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (9/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017 jika hukuman pidana yang diputuskan di bawah 5 tahun. Hal tersebut diatur dalam undang-undang, sehingga desakan masyarakat agar Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat penghentian sementara untuk Ahok tidak berdasar.

Hal tersebut diungkapkan Zainudin, pada Jumat (10/2/2017) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Kan jelas undang-undangnya, saya rasa sikap Mendagri sudah jelas. Dia [Ahok] ini dituntutnya berapa [lama] ‘kan kita belum tahu. Nah, dasar itulah yang bisa menjadi dasar buat Mendagri. Mendagri kemudian, kalau memang harus memberhentikan [Ahok] sementara, ‘kan ada Undang-undangnya ‘kan, ya akan dikeluarkan itu [surat pemberhentian sementara]. Tetapi kalau tidak ya dia, misalnya kalau dia di bawah 5 tahun, atau dia tidak harus ditahan ‘kan ya tetap aja sampai Oktober 2017. Gitu,” kata Zainudin Amali.

Menurut dia, pemberhentian hanya bisa dilakukan jika memang Ahok terbukti melakukan kesalahan pidana. Apabila isi putusan persidangan kasus penodaan agama oleh Ahok tidak sampai 5 tahun atau tidak ditahan secara fisik, maka Ahok akan tetap menjabat.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Menurut politisi PKB ini, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83 ayat 1 dan 2, maka apabila Ahok terbukti melakukan pelanggaran pidana dan mendapat hukuman minimal 5 tahun penjara, barulah Ahok bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Pidananya ‘kan sudah jelas, pidananya membahayakan keutuhan NKRI, itu dia tidak bisa menjadi gubernur. Dinyatakan bersalah, tidak bisa menjadi gubernur. Walaupun dia dapat suara terbanyak,” tutur Lukman Edy melalui sambungan telefon.

“Ya itu ketentuan itu ada di UU Pemerintah Daerah (pasal) 83 ayat 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa kalau pejabat gubernur itu dinyatakan terdakwa dengan hukuman minimal 5 tahun akibat dari perbuatan pidana makar, pidana narkoba, kejahatan seksual dan membahayakan keutuhan NKRI, itu di nonaktifkan, harus segera dinonaktifkan. Nah kemudian wakil gubernurnya diangkat sebagai gubernur,” pungkasnya.

Pasangan gubernur dan wakil gubernur menjabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat sendiri akan kembali bekerja efektif di Balai Kota mulai Senin (13/2/2017) pekan depan setelah masa kampanye berakhir.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz