Jika Baiq Nuril dipenjara, ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah dalam menampilkan diri sebagai negara yang melihat pemberdayaan perempuan sebagai pencapaian target pembangunan nasional.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebaiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri.
Bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dalam putusan itu adalah bukti elektronik yang tidak sah yang cacat, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril yang dijerat dengan UU ITE divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ada tiga kasus besar kekerasan seksual. Pertama kasus Agni, kedua kasus Baiq Nuril dan yang terakhir kasus di lingkup kerja Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Amicus Curiae dari ICJR berisi penilaian terkait dengan kasus Nuril dan evaluasi terkait putusan tingkat sebelumnya, yakni kasasi yang memvonis 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Polri harus mengambil langkah proaktif untuk meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan tersebut dan memerintahkan Polda NTB melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
Kuasa hukum Baiq Nuril berencana membawa kasus yang dialami kliennya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Langkah itu diharapkan bisa membuat mantan atasan Nuril mendapat sanksi etik.
"Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kita harapkan, paling enggak eksaminasi ini akan menjadi pertimbangan dari MA dalam memutus perkara ini," kata Joko.
"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Arsul.