Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menanti Baiq Nuril datang untuk mengadukan kasusnya dan akan membantu mempertimbangkan langkah hukum usai PK di Mahkamah Agung.
Ombudsman RI menyebut, peninjuan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali. Ia mengacu kepada putusan Antasari Azhar dalam putusan nomor 34 tahun 2013 yang dikeluarkan hakim konstitusi.
Komnas Perempuan meminta Jokowi beri amnesti kepada Baiq Nuril sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi karena pihak yang akan memberi pendapat dan pertimbangan adalah DPR.
Jubir MA membenarkan bahwa MA telah menerbitkan Perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Namun dalam kasus Baiq Nuril ia diposisi sebagai terdakwa perempuan dan bukan sebagai korban.
Ombudsman menilai ada potensi maladministrasi di putusan PK Baiq Nuril. Putusan itu dinilai telah mengesampingkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.