Menuju konten utama

Menkumham: Bila Amnesti Nuril Tak Dikabulkan Korban Takut Bersuara

Menkumham Yasonna H Laoly mendukung amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, karena menyangkut perempuan korban kekerasan korban lainnya.

Menkumham: Bila Amnesti Nuril Tak Dikabulkan Korban Takut Bersuara
Menkumham Yasonna Laoly berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, amnesti merupakan pilihan tepat bagi terpidana kasus UU ITE, Baik Nuril Maknun.

Hal itu disampaikan setelah bertemu dengan Baiq Nuril bersama kuasa hukumnya, dan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka di kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019).

"Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, bila amnesti yang akan diusulkan pemerintah dan diajukan kepada DPR RI tak dikabulkan dikhawatirkan ada ratusan ribu wanita Indonesia yang juga korban pelecehan seksual akan takut melapor.

"Yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan, maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan," kata dia.

Menurut dia, kasus Baiq Nuril menyangkut keadilan. Selain itu, para perempuan yang jadi korban justru takut melapor, karena akan dikriminalisasi.

"Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan," kata dia.

Baiq Nuril mengatakan, akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan. Ia berharap Presiden Jokowi memberinya amnesti setelah permohonan PK ditolak hakim MA.

"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri disini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," kata dia dikutip dari Antara.

Nuril berada di Jakarta untuk mengurus permohonan amnesti kepada pemerintah. Ia bersama kuasa hukumnya tengah menyiapkan permohonan amnesti.

Baiq Nuril Maknun kembali jadi terpidana setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan dari segala tuntutan pada 2017 digugurkan putusan kasasi hakim Mahkamah Agung pada 2018.

Nuril kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolaknya, sehingga dikenai vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom