tirto.id - Presiden Jokowi memberi sinyal untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihukum penjara 6 bulan. Pihak kuasa hukum langsung bergerak setelah mendengar sinyal dari Istana.
Kuasa hukum Baiq Nuril akan mengajukan amnesti pekan ini.
"Diupayakan Minggu-minggu ini," kata kuasa hukum Baiq Nuril Aziz Fauzi kepada Tirto, Sabtu (6/7/2019).
Fauzi mengatakan, pertimbangan pengajuan amnesti karena upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK) sudah diputuskan.
Namun, putusan PK tetap menyatakan Nuril harus tetap dihukum 6 bulan penjara karena terbukti melanggar UU ITE. Ia belum bisa merinci tanggal memasukkan permohonan amnesti karena masih perlu koordinasi lebih lanjut.
"Belum bisa dipastikan tanggalnya, masih koordinasi dengan KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Fauzi.
Fauzi berharap, Presiden bisa mengabulkan permohonan Baiq Nuril untuk dibebaskan. Kuasa hukum berpandangan, Baiq adalah korban yang secara hukum sudah terbukti tidak bersalah sebagaimana putusan pengadilan di tingkat pertama.
"Kami berharap Bapak Presiden juga dapat meminta atau mendengar masukan dari Kelompok Masyarakat Sipil yang selama ini dikenal konsisten dalam menyuarakan keadilan," kata Fauzi.
Pengacara Baiq lainnya, Joko Jumadi menegaskan, pihaknya tidak akan meminta grasi ke Presiden Joko Widodo. Menurutnya, jika meminta grasi ke Presiden sama artinya dengan mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko kepada wartawan di Mataram, Sabtu (6/7/2019).
Namun, lanjutnya, jika Presiden mau menggunakan hak yudikatifnya, yakni memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, Joko bersama tim pengacaranya akan sangat berterima kasih.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno