Menuju konten utama

Koalisi Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Putusan Baiq Nuril

DPR RI pernah berjani akan mengeksaminasi putusan kasasi Baiq Nuril, namun hingga saat ini belum ada realisasi.

Koalisi Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Putusan Baiq Nuril
Ilustrasi Baiq Nuril. tirto.id/Sabit

tirto.id - Koalisi #SaveIbuNuril menagih janji DPR untuk melakukan eksaminasi atau pemeriksaan atas putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa kasus UU ITE Baiq Nuril.

"Waktu itu DPR menjanjikan bahwa DPR akan membentuk tim evaluasi dan akan melakukan eksaminasi. Kami juga menagih janji DPR yang mengatakan waktu itu akan melakukan eksaminasi," kata peneliti Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Putusan MA pada 2018 silam telah menggugurkan putusan bebas Baiq Nuril pada 2017 di PN Mataram. Saat kasasi digugat lewat Peninjauan Kembali (PK), hakim tetap mengacu kasasi.

Geno mengatakan, janji itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat audiensi dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Selain itu, Geno pun menuntut DPR RI untuk mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal ini lantaran sudah tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, sehingga amnesti menjadi satu-satunya jalan membebaskan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram.

Genoveva berpendapat Nuril merupakan sosok pemberani berani bersuara atas kekerasan seksual yang kekerasan yang dialaminya. Oleh karena itu, Geno menilai pemerintah seharusnya hadir dan melindungi Nuril.

"Negara seharusnya hadir disitu untuk melindungi, bukan negara malah mempidanakan Bu Nuril. Jadi kami minta negara bisa bertanggung jawab untuk memberikan Bu Nuril dan Bu Nuril yang lain rasa percaya diri dan perlindungan sesungguhnya untuk korban kekerasan seksual," kata dia.

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun terkait putusan kasasi yang menggugurkan vonis bebas di PN Mataram pada 2017 lalu.

Melalui putusan MA No.83 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Juli 2019, permohonan PK ditolak majelis hakim, sehingga diharuskan menjalani hukuman.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali