Dalam pertimbangan, hakim Supandi selaku hakim ketua dan empat hakim anggota lain beranggapan gugatan Prabowo terhadap objek sengketa putusan pendahuluan Bawaslu tidak dapat diterima karena sudah diputus dalam perkara nomor 1 P/PAP/2019 sehingga tidak relevan untuk diputus kembali.