Menuju konten utama

Fatia dan Haris Azhar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan atas Hariz Azhar dan Fatia Maulidianty.

Fatia dan Haris Azhar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

tirto.id - Kejaksaan memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Hariz Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan keduanya bebas dari seluruh dakwaan.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan terdakwa Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024).

Menurut Herlangga, kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar. Kemudian, Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyant.

“Jaksa segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” ujar Herlangga.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Hakim juga memutuskan bahwa Haris dan fatia dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian, barang bukti yang ada dikembalikan dan dimusnahkan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tutur Hakim Ketua.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai apa yang dinyatakan keduanya dalam YouTube tidak termasuk dalam unsur pencemaran nama baik. Oleh karenanya, Haris dan Fatia dibebaskan dari sangkaan serta biaya perkara ditanggung negara.

Haris Azhar memandang kebebasan ini merupakan bentuk penegakan hukum dari para advokat yang tergabung. Mereka dinilai sebagai penegak hukum yang sesungguhnya.

Di sisi lain, Haris menilai putusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan masih ada yang berpihak kepada aktivisme. Semua yang bergulir dalam sidang, dianggap termanifestasi dengan baik.

"Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan, berpihak pada hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan masyarakat adat," ucap Haris.

Sementara Fatia memandang kemenangan ini sebagai akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia. Dia mengaku, memang butuh konsistensi dalam menghadapi upaya pembungkaman seperti ini.

Ditegaskan Fatia, banyak pelajaran yang diambil dari perjalanan kasusnya. Dia pun mengapresiasi semua gerakan sosial yang telah mengiringi langkahnya bersama Haris.

Lebih lanjut Fatia menuturkan, besar harapan agar sifat kritis tetap dipegang teguh masyarakat. Menurutnya, semua harus dilakukan demi keadilan bagi seluruh masyarakat.

"Dengan ini, juga menunjukkan bahwa hukum semestinya setara dan kita semua sebagai masyarakat juga bisa membuktikan, bisa mengkritik, dan jangan menjadi seseorang yang tidak adil dengan tidak mengkritik," ungkap Fatia.

Baca juga artikel terkait NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi