tirto.id - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan kepada Henry Surya, terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kejagung menilai vonis lepas terhadap Henry Surya sangat keliru bila menilai perkara ini masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
"Vonis lepas terhadap Henry Surya adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).
Pasal tersebut berbunyi "Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya." Kejaksaaan Agung menilai putusan hakim tidak sejalan dengan tuntutan, maka jaksa mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari ke depan.
Pertimbangan kasasi yakni KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah yang mencapai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan, lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya kurang lebih Rp16 triliun.
Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.
Alasan berikutnya, KSP Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Kejagung melihat KSP Indosurya tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.
Kejagung juga menilai produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5-11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub.
Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012-2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang miliknya, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun International Capital milik Henry.
Perbuatan Henry Surya dkk dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.
Padahal, menurut Kejagung perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia.
Karena tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry dkk, dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
"Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry cs," terang Ketut.
Pada 24 Januari 2023, hakim memutus lepas Henry.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa, 24 Januari 2023.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," lanjut Syafrudin.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah pembacaan putusan.
Henry Surya merupakan pendiri Indosurya, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pekan sebelumnya, hakim juga memvonis bebas satu terdakwa kasus ini yaitu Junie Indira.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto