KPK terus mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. Hari ini komisi anti rasuah itu memanggil tiga rektor Universitas Islam Negeri (UIN) untuk diperiksa.
Tersangka korupsi suap jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy kembali ke rutan KPK setelah dinyatakan tidak perlu dirawat oleh pihak rumah sakit.
Syamsul membenarkan Haris memberikan uang Rp50 juta kepada Menteri Lukman. Namun, Syamsul mengklaim uang itu bukan milik kliennya, melainkan uang kolektif dari seluruh kantor wilayah di Jawa Timur.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Haris Hasanuddin mengakui telah menyuap anggota DPR M Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin Rp325 juta.
Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupai suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 ke penuntutan.
Tim kuasa hukum Romahurmuziy meminta tim hakim bisa mencabut putusannya jelang sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag.
Pengacara Romahurmuziy berharap, sidang pembacaan putusan praperadilan akan memberikan hasil yang terbaik dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.