Menuju konten utama

Sidang Putusan Praperadilan Romi Digelar Besok, KPK Yakin Menang

KPK optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. 

Sidang Putusan Praperadilan Romi Digelar Besok, KPK Yakin Menang
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Romi), akan ditolak hakim.

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romi rencananya digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa besok (14/5/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Komisi antirasuah sudah mengacu kepada bukti-bukti yang ada dan menjalankan proses penyidikan kasus ini sesuai dengan prosedur.

"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Febri mengatakan KPK sudah menyampaikan semua bukti yang relevan terkait kasus Romi saat sidang praperadilan berlangsung. Oleh karena itu, KPK tinggal menunggu keputusan hakim.

"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY [Romi], KPK juga sudah menjawab [dengan] mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan, tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," ujar Febri.

Dia juga menegaskan KPK menghormati dan percaya bahwa institusi pengadilan tetap independen sekaligus imparsial.

"Jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," ujar Febri.

Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin (HRS) dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq (MFQ).

KPK menduga ada transaksi pemberian yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama.

HRS diduga menyerahkan uang Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya mengikuti seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara HRS disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Adapun MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom