Menuju konten utama

Dirawat Lagi di RS Polri, Pengacara Romi: Ginjalnya Bermasalah

Romahurmuziy mengalami permasalahan pada ginjalnya, sehingga kesehatannya terganggu. Saat ini Romy dibantarkan di RS Polri.

Dirawat Lagi di RS Polri, Pengacara Romi: Ginjalnya Bermasalah
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pengacara Romahurmuzy, Maqdir Ismail mengatakan, pembantaran kliennya ke RS Polri untuk kesekian kali, karena terkait persoalan ginjal.

"Salah satu di antaranya yang belum selesai adalah ginjalnya. Itu yang juga menjadi masalah buat dia," kata Maqdir, di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Maqdir mengaku, Romy masuk rumah sakit kembali akibat penyakit yang dideritanya. Ia mengaku ada penyakit yang belum selesai dalam penanganan kesehatan.

Maqdir pun tidak memungkiri kalau kondisi kesehatan Romy berhubungan dengan praperadilan. Menurut dia, pencabutan gugatan praperadilan karena penyakit.

"Salah satunya, karena kondisi kesehatan," kata Maqdir.

Dalam putusan praperadilan kasus Romi, hakim menolak permohonannya, Selasa (14/5/2019). Pada saat yang sama, Romi memberikan surat pencabutan praperadilan, karena gangguan kesehatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pembantaran Romahurmuzy. Febri membenarkan Romy menjalani rawat inap sejak kemarin.

"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata dia.

Tersangka suap jual beli jabatan Kementerian Agama, Romahurmuzy kembali sakit. Romy, sapaan Romahurmuzy kembali dibantarkan per Senin (13/5/2019) malam.

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan senagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali