tirto.id - Persidangan praperadilan Romahurmuziy akan mengagendakan mendengarkan pembacaan putusan, Selasa (14/5/2019). Pembacaan putusan pun diagendakan berlangsung setelah pukul 12.00 WIB.
"Rencananya sesudah pukul 12.00 WIB," kata Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Maqdir tidak ingin berkomentar banyak terkait isi putusan hakim. Ia hanya berharap hakim dapat memberikan putusan terbaik dalam praperadilan mantan Ketua Umum PPP itu.
"Kita dengar saja nanti. Apapun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," kata Maqdir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan tersangka jual beli jabatan Romahurmuziy akan ditolak, Selasa (14/5/2019). Lembaga antirasuah mengacu kepada bukti yang ada dan proses penyidikan sudah sesuai prosedur
"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Febri mengatakan, KPK sudah menyampaikan semua proses praperadilan dalam persidangan serta sudah mengajukan kesimpulan beserta bukti relevan untuk menguatkan dalil penyidikan Romi. Lembaga antirasuah pun kini tinggal menunggu vonis hakim praperadilan Romi.
"Semua proses sudah dilakukan mulai dari membaca permohonan yang diajukan RMY, KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," jelas Febri.
"Yang pasti KPK sebagai institusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," lanjutnya.
Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS) dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
Persidangan pun direncanakan memasuki pembacaan putusan, hari ini (14/5/2019).
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal-pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno