Menuju konten utama

Mengeluh Sakit, Romahurmuziy Dirawat Lagi di RS Polri

Romahurmuziy mengeluh sakit dan dirawat di RS Polri. Namun, tak jelas, tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, menderita sakit apa.

Mengeluh Sakit, Romahurmuziy Dirawat Lagi di RS Polri
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy kembali harus dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2019) malam. Hal itu dilakukan lantaran bekas ketua umum PPP itu kembali mengeluh sakit.

"RMY [Romahurmuziy] tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2019).

Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy kembali mengeluh sakit saat mendekam di rumah tahanan K4 Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)

Sebelumnya, Romy juga pernah mengeluh sakit sampai harus dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur sejak 2 April 2019.

Tidak jelas apa penyakit mantan anggota Tim Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf ini, sebab baik KPK maupun penasihat hukum enggan menjelaskan.

Sebulan berselang, tepatnya 2 Mei 2019, izin pembantaran Romahurmuziy dicabut dan Romy kembali mendekam rutan KPK.

Namun, beberapa hari berselang (8/5/2019) Romahurmuziy kembali mengeluh sakit. Namun saat itu tim dokter di rutan KPK masih bisa menangani keluhan Romy. Akibatnya, Romy tidak ditahan.

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan senagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali