Menuju konten utama

Rektor IAIN Pontianak Klaim Proses Pemilihan Sudah Sesuai Prosedur

Syarif mengklaim, proses pemilihan dirinya sebagai rektor telah sesuai dengan prosedur dan membantah telah ada pratik suap.  

Rektor IAIN Pontianak Klaim Proses Pemilihan Sudah Sesuai Prosedur
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Rektor IAIN Pontianak Syarif usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarif mengklaim proses pemilihan rektor yang ia jalani sudah sesuai prosedur.

"Kemenag kan punya prosedural ada. PP 68 [PP 68 tahun 2015] ada SK Dirjen. Tidak ada apa-apa. Tidak ada," kata Syarif sambil meninggalkan gedung KPK.

Ia pun membantah jika dikatakan ada praktik suap dalam proses pemilihan rektor. Ia mengaku tidak pernah bertemu Romahurmuziy untuk meminta bantuan dalam pemilihan rektor.

"Enggak, Gaji saya enggak seberapa," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memgembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.

Hari ini komisi anti rasuah itu memanggil 3 orang rektor Universitas Islam Negeri (UIN) untuk diperiksa.

Mereka antara lain, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy; dan Rektor IAIN Pontianak Syarif.

Tak hanya itu, KPK juga berencana memeriksa Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir; Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki; Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah; dan Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi.

Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Kasus ini berawal dari OTT terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Diduga, Romy telah menerima suap Rp300 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi agar membantu keduanya untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag.

KPK menyangkakan Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Haris Hasanuddin diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo