Menuju konten utama

Sekjen Kemenag akan Jadi Saksi di Sidang Jual Beli Jabatan Hari Ini

Sekjen Kemenag hari ini akan menjadi saksi di persidangan kasus jual beli jabatan Kementerian Agama, Pengadilan Tipikor.

Sekjen Kemenag akan Jadi Saksi di Sidang Jual Beli Jabatan Hari Ini
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (12/5/2019).

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi duduk di kursi terdakwa.

"Ya benar," kata pengacara Haris, Samsul Huda Yudha saat dikonfirmasi pada Rabu (12/6/2019) pagi.

Dalam sidang ini, jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan sebagai saksi. Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua orang kerabat Romahurmuziy yakni Abdul Wahab dan Abdul Rahim.

"Abdul Wahab dan Abdul Rahim adalah sepupu Gus Romi [Romahurmuziy] yang dianggap menghubungkan ke Muafaq [Muafaq Wirahadi]," katanya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno