Menuju konten utama

Jaksa KPK Sebut Uang "Bisyaroh" untuk Menteri Agama Ilegal

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai uang itu tetap saja ilegal. Sebab, pemberian itu diberikan dalam kapasitas Lukman sebagai menteri.

Jaksa KPK Sebut Uang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan), ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Penasehat Hukum terdakwa jual beli jabatan di Kementerian Agama Haris Hasanuddin mengklaim uang yang diberikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah bisyaroh atau penggembira atau bentuk terima kasih.

Namun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menilai uang itu tetap saja ilegal. Sebab, pemberian itu diberikan dalam kapasitas Lukman sebagai menteri.

"Kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai Kepala Kanwil," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).

Selain itu, pengacara Haris juga mengatakan, uang Rp50 juta yang diberikan kepada Lukman pada 1 Maret 2019 di Surabaya bukan berasal dari kliennya, melainkan hasil urunan dari seluruh kantor wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur.

Atas hal ini, Wawan menyebut penarikan uang semacam itu ilegal. Padahal, menteri sudah memiliki anggaran tersendiri untuk memenuhi kebutuhan selama kunjungan kerja.

"Kami melihatnya itu pemberian kepada menteri dari Haris. Karena itu pemberian dari Haris masuknya," kata Wawan.

Dalam kasus ini, Haris didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak dua kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari