Presiden Joko Widodo mempermudah birokrasi yang berkaitan dengan Ibadah Haji dan Umroh dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Keppres ini bersifat ketetapan Presiden, sehingga tidak butuh sinkronisasi dengan kementerian terkait.