Wahyu Setiawan dinilai JPU KPK terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Jaksa KPK menilai sudah mendapatkan kesaksian yang cukup untuk membuktikan bahwa Wahyu Setiawan benar menerima suap dari Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman ragu KPK menuntaskan kasus suap PAW yang melibatkan komisioner KPU, terlebih sampai saat ini Harun Masiku masih buron.