Indeks Hard News

Politik
Rabu, 4 Okt 2023

Sekjen PSI Ungkap Jadwal Pertemuan Kaesang dengan Megawati

Pertemuan kedua ketua umum tersebut akan dilakukan setelah Megawati pulang ke Indonesia.
Bisnis
Rabu, 4 Okt 2023

Teten Klaim UMKM Tidak Rugi usai TikTok Shop Ditutup Hari Ini

Menkop UKM Teten mengklaim para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok media sosial.
Politik
Rabu, 4 Okt 2023

PSI akan Gencar Keliling Indonesia demi Raup Suara Pemilu 2024

Kaesang Pangarep ingin memperkenalkan terlebih dahulu identitas PSI kepada warga Indonesia.
Sosial Budaya
Rabu, 4 Okt 2023

Gempa M 4,8 Guncang Pulau Enggano, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa magnitudo 4,8 mengguncang Pulau Enggano, Bengkulu, Rabu (4/10/2023) pagi.
Ekonomi
Rabu, 4 Okt 2023

Strategi Bapanas Atasi Harga Beras Kian Meroket

Bapanas melakukan sejumlah strategi untuk menekan harga beras. Salah satunya mengintensifkan pendistribusian beras SPHP ke pasar tradisional dan modern.
Ekonomi
Rabu, 4 Okt 2023

Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 10 Kg, Ini Alasannya

Pembelian beras SPHP di ritel modern dibatasi 10 kilogram. Aturan itu sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat bijak dalam berbelanja.
Bisnis
Rabu, 4 Okt 2023

Proyeksi IHSG Hari Ini dan Sederet Rekomendasi Saham

Prediksi IHSG memiliki potensi tekanan pada sesi pembukaan perdagangan pagi ini, Rabu (4/10/2023). Ada beberapa rekomendasi saham dari analis.
Bisnis
Rabu, 4 Okt 2023

Simak Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung

Kereta cepat Whoosh rute Jakarta-Bandung sudah beroperasi secara komersial melayani delapan perjalanan pada empat rute yang tersedia.
Musik
Rabu, 4 Okt 2023

M Bloc Fest 2023 Hadir dari 23 September hingga 15 Oktober

M Bloc Fest yang sudah berlangsung sejak 23 September hingga 15 Oktober terdiri dari berbagai festival di bidang industri kreatif.
Ekonomi
Selasa, 3 Okt 2023

Kemenkeu Bagi-bagi Hadiah Rp4 T untuk Pemda Berprestasi

Kemenkeu memberikan insentif fiskal sebesar Rp4 triliun kapada pemerintah daerah berprestasi.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Irwan Hermawan Dicecar soal Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK & DPR

Hakim merasa jawaban Irwan Hermawan berputar-putar dengan dalih tidak tahu terkait pemberian aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Nasdem: Mentan SYL Kena Prostat Jadi Tak Bisa Pulang 1 Oktober

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni tak mengetahui di mana Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirawat.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Menpora Dito Jadi Saksi Sidang Korupsi BTS 4G 11 Oktober 2023

Jaksa meminta agar Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) pekan depan.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Nasdem Bantah Mentan SYL Menghilang di Eropa: 5 Oktober Pulang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum kembali ke Indonesia.
Sosial Budaya
Selasa, 3 Okt 2023

Heru Budi Jelaskan Beda Puskesmas Pembantu & Puskesmas di DKI

Menurut Heru Budi berubahnya nomenklatur puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu menyesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Kantor Kemendag Digeledah, Zulhas: Saya Masuk, Badai Belum Kelar

Kantor Kemendag digeledah penyidik Kejagung, Mendag Zulhas menjamin instansinya mendukung proses hukum yang berjalan.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Kantornya Digeledah Kejagung, Kemendag Janji Bakal Proaktif

Kementerian Perdagangan menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

Galumbang Menak Bantah Tagih Commitment Fee ke Lintasarta

Hakim mencecar Galumbang Menak Simanjuntak lantaran ucapannya berbeda dengan Direktur PT Lintasarta Arya Damar soal commitment fee Rp240 miliar.
Hukum
Selasa, 3 Okt 2023

SYL Menghilang, Jokowi Tunjuk Wamentan Jadi Mentan Ad Interim

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghilang saat kunjungan kerja ke Eropa.
Ekonomi
Selasa, 3 Okt 2023

UU IKN Terbaru Atur Sumber Utang Proyek Ibu Kota Nusantara

Dalam naskah UU IKN terbaru yang diterima Tirto, ditemui Pasal 24B Ayat (1) tentang Pembiayaan Utang Ibu Kota Negara. Pembiayaan utang terbagi menjadi tiga.