Kuasa hukum sejumlah perusahaan importir, yang diduga terlibat kartel garam, mengkritik KPPU tergesa-gesa dalam memutuskan kelanjutan proses sidang kasus yang membelit klien mereka.
Tujuh perusahaan importir membantah terlibat dalam kartel garam industri aneka pangan. Bantahan itu disampaikan dalam sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Impor garam menjadi polemik karena persoalan perhitungan kebutuhan. Bagi KKP, perhitungan mengacu dari informasi industri, perkiraan produksi, dan stok sisa. Sedangkan Kemenperin hanya berdasarkan estimasi kebutuhan industri.
Kemenperin menginformasikan garam impor untuk keperluan industri sebanyak 676 ribu ton akan tiba pada 2 atau 3 pekan lagi. Garam impor itu didatangkan dari Cina, India, Australia dan beberapa negara lain.
Ekstensifikasi lahan garam di wilayah timur Indonesia masih terkendala pembebasan lahan karena mayoritas lahan adalah tanah ulayat atau tanah adat masyarakat setempat.
Agung menyebutkan ada sekitar 400 industri yang menggunakan garam sebagai bahan utama produksinya, sehingga kebutuhannya bisa mencapai 4 juta ton per tahun.
Menurut Luhut, menghilangkan perbedaan produksi garam industri dan konsumsi sejalan dengan rencana pengembangan dan peningkatan produktivitas garam nasional.