Menuju konten utama

Menteri Susi: Rekomendasi Impor Garam dari KKP Hanya 2,1 Juta Ton

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak mengindahkan rekomendasi KKP yang menyarankan impor garam sebesar 2,1 juta ton.

Menteri Susi: Rekomendasi Impor Garam dari KKP Hanya 2,1 Juta Ton
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendengarkan tanggapan anggota dewan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta (22/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim hanya mengeluarkan rekomendasi untuk impor garam industri sebanyak 2,1 juta ton. Namun pada kenyataannya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian malah mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun lantas menilai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan telah mengesampingkan rekomendasi yang dikeluarkan KKP.

“Mereka tidak mengindahkan daripada rekomendasi KKP yang hanya menyarankan impor sebesar 2,1 juta ton saja,” kata Susi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (22/1/2018) siang.

Lebih lanjut, Susi berpendapat bahwa KKP telah menghitung perkiraan produksi dan kebutuhan garam industri. Berdasarkan perhitungan KKP, angka 2,1 juta ton itu muncul karena mempertimbangkan kebutuhan garam secara total di tahun ini yang mencapai 3,9 juta ton, perkiraan produksi sebesar 1,5 juta ton, dan stok sisa sebanyak 340 ribu ton.

Saat musim kemarau basah pada 2017 lalu, para petani disebut masih bisa memproduksi garam sebanyak 1,1 juta ton. Dengan demikian, besaran produksi pun diperkirakan bakal meningkat di tahun ini.

“Kami telah menyadari, melihat, dan menginvestigasi bahwa hasil garam petani cukup bagus dan banyak untuk mencakupi konsumsi masyarakat,” ucap Susi.

Kendati demikian, Susi mengimbau agar persoalan impor garam tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

“Saya mohon ini tidak dipolitisir, karena impor garam itu sudah jauh sebelum saya jadi Menteri KKP. Sudah lebih dari 15 tahun kita impor garam,” ujar Susi.

Komisi IV DPR RI sendiri telah menunjukkan sikap penolakan terhadap rencana pemerintah yang bakal mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Dari rapat kerja yang berlangsung dari sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB itu, Komisi IV DPR RI cenderung setuju dengan argumentasi Susi.

Oleh karena itu, mereka pun lantas menyatakan bahwa sudah semestinya impor garam dilakukan berdasarkan rekomendasi dari KKP. Adapun sikap tersebut sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

“Aneh saja saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau siapapun mengatakan bahwa KKP tidak perlu memberikan rekomendasi. Dalam hal ini, saya stand for Susi,” kata anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P, Ono Surono.

Baca juga artikel terkait IMPOR GARAM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora