Selain gratifikasi, dua kasus lain yang membelit Firli Bahuri adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Uang yang diserahkan kepada Firli diberikan dua kali, yakni Rp500 juta & Rp800 juta. Salah satunya saat mereka bertemu di GOR yang fotonya sempat viral.
"Saya tidak melihat pemerintah serius untuk mengisi kursi pimpinan KPK menjadi penuh lagi. Saya tidak melihat kesungguhan itu," ungkap La Ode M. Syarief.