Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa, E-KTP yang tercecer di Bogor belum bisa dimusnahkan karena terhambat proses sidang kasus korupsi e-KTP yang masih berlangsung.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Itu [e-KTP] rencananya akan dimusnahkan oleh Dirjen Kependudukan, namun saat perjalanan truk bermuatan menjatuhkan satu kardus berisi e-KTP," kata Kepala Polres Bogor AKBP Andi M Dicky.
"Presiden harus mengambil tindakan yang tegas agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ini sudah yang kedua kalinya. Presiden harus ambil tindakan," kata anggota Komisi II F-PKS, Sutriyono.