Menuju konten utama

KPK Bantah KTP Elektronik Tercecer Itu Bukti Perkara Korupsi E-KTP

"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK Bantah KTP Elektronik Tercecer Itu Bukti Perkara Korupsi E-KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. FOTO/Doc.Pribadi.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar KTP elektronik yang tercecer di Bogor, Jawa Barat sebagai bagian bukti penanganan perkara e-KTP.

"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," kata Juru Bicara Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).

Febri menerangkan, KPK sudah menyita seluruh barang bukti yang diperlukan dalam penanganan korupsi e-KTP. Barang bukti perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu pun sudah diajukan ke pengadilan. Bukti-bukti tersebut pun sudah dipegang penyidik sejak dalam proses penyidikan.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menjadi sorotan. Diduga ribuan KTP elektronik ditemukan jatuh di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/5/2018). Pihak Kemendagri mengklaim e-KTP yang tercecer adalah KTP rusak.

"Pak Sesditjen Dukcapil I Gede Suratha sudah melakukan pengecekan di lapangan dengan jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa e-KTP yang tercecer tersebut adakah e-KTP rusak atau invalid dan diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrullah dalam keterangan resmi, Minggu kemarin.

Zudan mengklarifikasi bahwa jumlah e-KTP rusak atau invalid yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan seperempat karung. Ia menambahkan jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya. Zudan mengaku memilih memindahkan e-KTP tersebut daripada menghancurkannya karena masih berkaitan perkara KPK.

"Semua barang terkait e-KTP seperti alat-alat rekam yang rusak, blangko rusak masih kita rawat baik-baik karena masih ada masalah di KPK. Belum dimusnahkan takut nanti bila dianggap menghilangkan barang bukti," kata Zudan.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri