tirto.id -
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," kata Juru Bicara Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (28/5/2018).
Febri menerangkan, KPK sudah menyita seluruh barang bukti yang diperlukan dalam penanganan korupsi e-KTP. Barang bukti perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu pun sudah diajukan ke pengadilan. Bukti-bukti tersebut pun sudah dipegang penyidik sejak dalam proses penyidikan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menjadi sorotan. Diduga ribuan KTP elektronik ditemukan jatuh di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/5/2018). Pihak Kemendagri mengklaim e-KTP yang tercecer adalah KTP rusak.
Zudan mengklarifikasi bahwa jumlah e-KTP rusak atau invalid yang dibawa ke Semplak sebanyak 1 dus dan seperempat karung. Ia menambahkan jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya. Zudan mengaku memilih memindahkan e-KTP tersebut daripada menghancurkannya karena masih berkaitan perkara KPK.
"Semua barang terkait e-KTP seperti alat-alat rekam yang rusak, blangko rusak masih kita rawat baik-baik karena masih ada masalah di KPK. Belum dimusnahkan takut nanti bila dianggap menghilangkan barang bukti," kata Zudan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri