Menuju konten utama

Polisi Sebut Tercecernya E-KTP di Bogor Murni Kecelakaan

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, KTP tersebut memang dikumpulkan dari berbagai daerah untuk ditukar dengan KTP elektronik yang baru.

Polisi Sebut Tercecernya E-KTP di Bogor Murni Kecelakaan
Ilustrasi KTP. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Peristiwa tercecernya e-KTP di Jalan Salabenda, kecamatan Kemang, kabupaten Bogor, Jawa Barat hari Sabtu (26/5/2018) murni kecelakaan.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kota Bogor, AKBP AM Dicky kepada Tirto, Senin (28/5/2018). Menurut Dicky, Polresta Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi setelah peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.

Mereka yang diperiksa termasuk juga staf Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan supir truk tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, KTP tersebut memang dikumpulkan dari berbagai daerah untuk ditukar dengan KTP elektronik yang baru. Dicky menegaskan, seluruh KTP memang mempunyai kesalahan dari segi fisik ataupun datanya.

“Kami sampai sekarang belum menemukan perbuatan melawan hukum terkait kejadian tercecernya KTP yang terjadi di perempatan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2018,” tegasnya.

Dicky menegaskan, dalam salah satu foto KTP elektronik yang tersebar di media sosial dan berasal dari Sumatera Selatan, KTP tersebut mempunyai kesalahan informasi.

Sisanya, KTP mempunyai cacat fisik, seperti bengkok, kurang jelas, bergaris-garis, dan semacamnya. Selain itu, ada juga KTP yang chip nya tidak terbaca oleh sistem.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, polisi tidak bisa memastikan bahwa ada sabotase yang terjadi pada kecelakaan tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, kardus berisi KTP elektronik tersebut terjatuh karena penempatannya di dalam truk tidak tepat. Namun, Iqbal menegaskan polisi hanya fokus pada unsur pidana penyalahgunaan KTP elektronik tersebut.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora