Menuju konten utama

Alasan Kemendagri Belum Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak Sejak 2010

Kemendagri menyatakan, pemusnahan e-KTP masih dikonsultasikan dengan Inspektoral Jenderal.

Alasan Kemendagri Belum Musnahkan Ribuan e-KTP Rusak Sejak 2010
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memusnahkan ribuan e-KTP rusak sejak 2010/2011 yang tersimpan di gudang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau tempat penyimpanan milik Kemendagri di kawasan Semplak, Bogor. Pemusnahan dengan cara dibakar akan dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri mengeluarkan izin.

"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Inspektorat Jenderal, agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagrinya sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Keberadaan ribuan e-KTP rusak di gudang Kemendagri menjadi perhatian pasca tercecernya barang-barang itu di kawasan Salabenda, Bogor, Sabtu (26/5/2018). Peristiwa itu sempat viral di media sosial.

E-KTP yang tercecer di Bogor itu disebut barang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun. Kemendagri dan Polres Kota Bogor memperkirakan ada 6 ribu e-KTP rusak yang diangkut dan tercecer.

Menurut Zudan, pemindahan e-KTP rusak dari Jakarta ke Bogor dilakukan karena gudang Kemendagri di Semplak lebih besar dari ruang penyimpanan Ditjen Dukcapil. Ia menyebut ada e-KTP rusak dari produksi tahun 2010/2011 yang ditaruh di gudang itu.

"Dari daerah rutin mengirimkan (e-KTP) yang rusak itu ke pusat, di data di pusat. Kalau saya menguatkan hati staf saya dan teman-teman saya itu, bahwa memindahkan barang itu sudah ratusan kali, nah yang sekarang sedang apes," ujar Zudan.

Meski belum memusnahkan e-KTP rusak dengan cara dibakar, namun Zudan sudah memerintahkan bawahannya memotong ujung kanan atas tiap-tiap kartu identitas yang ada di gudang. Menurut Zudan, pemotongan dilakukan sebagai tanda bahwa e-KTP di sana tidak bisa lagi digunakan untuk kepentingan apapun.

Kemendagri belum membakar e-KTP yang rusak karena takut barang itu masih digunakan untuk kepentingan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Zudan menyebut pemusnahan belum dilakukan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa membuktikan kebenaran jumlah produksi e-KTP.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, ribuan e-KTP itu memang dikumpulkan dari berbagai daerah. Setiap e-KTP yang rusak dari berbagai daerah memang ke DKI Jakarta untuk diganti blankonya.

Menurut keterangan Kapolres Kota Bogor AKBP AM Dicky, salah satu foto e-KTP yang tersebar di medsos dan berasal dari Sumatera Selatan mempunyai kesalahan informasi.

Sisanya, e-KTP mempunyai cacat fisik seperti bengkok, kurang jelas, bergaris-garis, dan semacamnya. Selain itu, ada juga e-KTP yang chip nya tidak terbaca oleh sistem

"(Jumlah e-KTP rusak di gudang) lagi proses dihitung. (Petugas) sambil menghitung, sambil memotong (ujung e-KTP rusak). Nanti bapak dan ibu dari Komisi II DPR juga akan datang ke sana memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik," ujar Zudan.

Baca juga artikel terkait E-KTP TERCECER atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo