Menuju konten utama

Dirjen Dukcapil: E-KTP yang Tercecer di Bogor Tak Dimusnahkan

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa, E-KTP yang tercecer di Bogor belum bisa dimusnahkan karena terhambat proses sidang kasus korupsi e-KTP yang masih berlangsung.

Dirjen Dukcapil: E-KTP yang Tercecer di Bogor Tak Dimusnahkan
Ilustrasi. Petugas menunjukan blanko e-KTP yang diterima saat pendistribusian di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/4). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh mengklaim bahwa pihaknya belum bisa menghancurkan KTP elektronik (e-KTP), karena persidangan kasus korupsi pengadaan barang tersebut masih sementara berlangsung.

Oleh sebab itu, Zudan menggunakan cara baru, yakni dengan merusak e-KTP yang ada di gudang Ditjen Dukcapil kawasan Bogor.

Hal ini dikatakan Zudan ketika melakukan konferensi pers di Mapolresta Bogor, Jawa Barat. Menurut Zudan, sebanyak 50 petugas telah dikerahkan untuk merusak e-KTP yang jumlahnya sekitar dua ribu di gudang milik Kemendagri.

“Seluruh KTP yang ada di gudang, pagi ini akan kami potong semuanya,” kata Zudan hari Senin (28/5/2018).

KTP tersebut akan dipotong pada bagian kanan sehingga secara fisik akan tampak lebih jelas bahwa benda itu sudah rusak dan tidak bisa lagi digunakan.

Sebelumnya, sempat beredar foto e-KTP yang berceceran di Jalan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (26/5/2018). Sejumlah pihak khawatir ada penyalahgunaan dari barang-barang tersebut.

“Kami memotong itu semua yang ada di sana sehingga persoalan menjadi lebih clear,” kata Zudan lagi.

Zudan mengaku, sampai saat ini e-KTP tersebut tidak bisa dimusnahkan begitu saja. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016, pengelola barang milik negara sebetulnya boleh memusnahkan barang bukti.

Pemusnahan bisa dilakukan asalkan memenuhi beberapa syarat, seperti barang bukti tidak layak digunakan dan ada surat pernyataan dari pengelola tentang ketidaklayakan tersebut.

Pengelola lantas bisa membuat keputusan untuk memusnahkan barang milik negara. Prosesnya cukup cepat, maksimal satu bulan setelah surat keputusan keluar, barang milik negara harus dimusnahkan.

Namun, Zudan menjelaskan, masalahnya ada pada sidang korupsi pengadaan e-KTP yang masih bergulir hingga sekarang. Blangko KTP memang salah satu objek yang dipersoalkan. Blangko tersebut telah digunakan untuk mencetak KTP, dan bisa jadi KTP yang rusak dan tercecer itu termasuk di dalamnya.

"Karena itu, kami enggak berani memusnahkannya. Memang bisa saja dengan surat pernyataan pemusnahan, tetapi proses kasusnya 'kan masih berjalan. Nanti kalau Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya dan barangnya tidak ada, kami bisa disangka bohong,” kata Zudan hari Minggu (27/5/2018).

Namun alasan bahwa pemusnahan tersebut terhambat persidangan kasus korupsi e-KTP dibantah oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menegaskan bahwa e-KTP yang tercecer di Bogor bukanlah barang bukti KPK.

“Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan dan dalam penguasaan penyidik,” kata Febri.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo