Menuju konten utama

E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri: Ada Salah Prosedur Pemindahan

"SOPnya (Standar Operasional dan Prosedur) itu harus dengan mobil bak tertutup," kata Zudan.

E-KTP Tercecer di Bogor, Kemendagri: Ada Salah Prosedur Pemindahan
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pemindahan e-KTP rusak dari gudang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ke tempat penyimpanan di Semplak, Bogor.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh berkata, pemindahan e-KTP rusak seharusnya menggunakan mobil bak tertutup. Akan tetapi, pemindahan yang dilakukan Sabtu (26/5/2018) menggunakan mobil bak terbuka.

Pemindahan yang melanggar prosedur itu berujung pada jatuhnya dua kardus berisi e-KTP rusak di kawasan Salabenda, Bogor. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.

"SOPnya (Standar Operasional dan Prosedur) itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah kemarin itu sebenarnya yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan hanya e-ktp. Tapi ada KTP dua kardus dan seperempat karung di gudang (di Pasar Minggu) langsung dibawa. Jadi ini adalah kelalaian yang melanggar SOP," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

E-KTP yang tercecer di Bogor disebut merupakan barang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun. Kemendagri dan Polres Kota Bogor memperkirakan ada 6 ribu e-KTP rusak yang diangkut dan jatuh pada akhir pekan lalu.

Menurut Zudan, pemindahan e-KTP rusak dari Jakarta ke Bogor dilakukan karena gudang Kemendagri di Semplak lebih besar dari ruang penyimpanan Ditjen Dukcapil. Ia menyebut ada e-KTP rusak dari produksi tahun 2010/2011 yang ditaruh di gudang itu.

Pemindahan e-KTP rusak dari Jakarta ke Bogor itu diklaim berlangsung sesuai perintah. Zudan berkata, surat yang dikeluarkan memuat perintah perjalanan dinas untuk mengangkut barang milik negara ke gudang Kemendagri di Bogor.

"Jadi ini surat perintah tugasnya melaksanakan perjalanan dinas, mengangkut barang milik negara ke (gudang) Kemendagri. Berbeda kalau (perintah) khusus memindahkan KTP ada nomor serinya, kemudian kodenya [...] Ada kesalahan prosedur di situ, ada kelalaian dalam pemindahan," ujar Zudan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, ribuan e-KTP itu memang dikumpulkan dari berbagai daerah. Setiap e-KTP yang rusak dari berbagai daerah memang ke DKI Jakarta untuk diganti blankonya.

Menurut keterangan Kapolres Kota Bogor AKBP AM Dicky, salah satu foto e-KTP yang tersebar di medsos dan berasal dari Sumatera Selatan mempunyai kesalahan informasi. Sisanya, e-KTP mempunyai cacat fisik seperti bengkok, kurang jelas, bergaris-garis, dan semacamnya. Selain itu, ada juga e-KTP yang chip nya tidak terbaca oleh sistem

"(Jumlah e-KTP rusak di gudang) lagi proses dihitung. (Petugas) sambil menghitung, sambil memotong (ujung e-KTP rusak). Nanti bapak dan ibu dari Komisi II DPR juga akan datang ke sana memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik," ujar Zudan.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora