Menuju konten utama

Apa Solusi untuk Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP?

Sekitar 1.998.426 pemilih pemula tak bisa menyalurkan hak suaranya lantaran tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

Apa Solusi untuk Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP?
Warga mengantre untuk mengambil KTP Elektronik saat perekaman dan pembuatan serentak Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di kampus IPDN, Sumedang, Jumat (14/4/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendapati jutaan pemilih pemula tak bisa memilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 lantaran tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Temuan Komnas HAM itu tak lantas membuat Kementerian Dalam Negeri bersigap memberikan surat keterangan (suket) sebagai penganti e-KTP yang menjadi dasar seseorang bisa menyalurkan hak suaranya tanpa harus merekam data terlebih dahulu.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edhie mengatakan suket hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah merekam data e-KTP, namun belum menerima fisik dokumen kependudukan itu.

“[Surat keterangan] Untuk betul-betul menjamin orang terkait adalah penduduk di satu daerah,” ujar Arief M Edhie, Senin (16/4/2018).

Arief tak ingin surat itu nantinya menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Ia menolak usul dari Komnas HAM yang meminta solusi atas masalah potensi hilangnya hak memilih pemilih pemula ini.

Arief menuturkan surat keterangan hanya dikeluarkan untuk mereka yang sudah merekam data di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak bisa sembarangan diberikan. Argumentasi Komnas HAM yang mendesak penerbitan suket untuk pemilih dinilai Arief tak berdasar.

“Kami ingin beri data yang valid dan tak menimbulkan masalah,” ujar Arief.

Temuan Komnas HAM

Pada konferensi pers Senin siang, Wakil Ketua Komnas HAM Hairiansyah mengatakan sekitar 1.998.426 pemilih pemula tak bisa menyalurkan hak suaranya di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Para pemilih ini merupakan gabungan dari pemilih potensial non-KTP elektronik, pemilih belum melakukan perekaman, dan belum memiliki e-KTP.

“Meskipun momentum pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2018 pada 27 Juni semakin dekat pada sisi hulu masih menyisakan persoalan krusial terkait pendataan pemilih,” ucap Hairiansyah, siang tadi.

Ia mengatakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan syarat menjadi pemilih adalah memiliki e-KTP.

Masalah ini, kata dia, harus segera diatasi pemerintah karena hak memilih warga negara dilindungi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Dalam pasal tersebut secara subtansial, kata dia, diberikan jaminan kepada warga untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum bebas rahasia jujur, dan adil.

Oleh karena itu, Hariansyah memberikan saran pada pemerintah jika tak bisa melakukan penerbitan banyak e-KTP yakni dengan data kependudukan dari aspek Kartu Keluarga (KK).

Selain menyarankan pemberian suket sebelum warga merekam data, Komnas HAM juga mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pilkada.

Solusi Hanya Mengandalkan Peraturan Menteri

Solusi suket dan perppu yang ditawarkan Komnas HAM, dianggap Arief mustahil dijalankan. Arief menjelaskan, hanya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan yang menjadi solusi untuk masalah pemilih pemula yang belum mereka data.

Beleid dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 itu mengatur proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam. Setelah Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 dikeluarkan, Kemendagri disebut langsung memperbaiki sarana dan prasarana untuk mencetak dokumen kependudukan termasuk e-KTP.

Arief mengklaim, penambahan tenaga dan jam kerja juga dilakukan untuk meringkas waktu penunggalan data penduduk. “Untuk pemilih pemula dari sekarang sudah bisa merekam. Setelah merekam, mereka mendapat suket untuk dibawa ke TPS berdasarkan nama masing-masing. Perekaman bisa dilakukan dari sekarang meski orang terkait belum 17 tahun saat ini,” katanya.

Ia mengatakan, Kemendagri bisa memberi sanksi pemecatan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tak bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam. Aturan itu disebut pada Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

"Batas waktu penyelesaian ... dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri itu.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih