Menuju konten utama

KPU Jelaskan Peluang Warga Tak Punya e-KTP Memilih di Pemilu

Ada lebih dari 1.998.426 jumlah pemilih potensial yang tidak memiliki e-KTP pada Pilkada 2018.

KPU Jelaskan Peluang Warga Tak Punya e-KTP Memilih di Pemilu
Ilustrasi Petugas KPUD Serang mengecek kelayakan kotak suara untuk menyiapkan logistik Pilkada Serentak. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menjelaskan peluang seseorang yang belum memiliki e-KTP untuk bisa menggunakan hak suaranya di pemilu atau pilkada. Menurut KPU RI, pada prinsipnya orang bisa menggunakan hak suara selama ia terdaftar dalam data pemilih yang dipegang penyelenggara pemilu.

"Sebenarnya pada prinsipnya orang itu bisa memilih itu menurut UU [jika] terdaftar dalam data pemilih. Itu saja prinsipnya, cuma karena dalam beberapa tempat ada kekhawatiran, dan untuk memastikan orang yang hadir ini betul-betul [sesuai] namanya, maka diminta untuk membawa identitas kependudukan," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Media Center KPU, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Berdasarkan data yang dirilis Komnas HAM, pada Pilkada 2018 ada lebih dari 1.998.426 jumlah pemilih potensial yang tidak memiliki e-KTP. Angka itu muncul setelah Komnas HAM melakukan penyelidikan di Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat saja.

Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga Februari 2018 ada 3.336.144 warga Papua yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 70 persen pemilih dari jumlah itu yang belum memiliki e-KTP.

Papua akan menjadi salah satu daerah penyelenggara pilkada 2018. Ada dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut kontestasi di sana, yakni Lukas Enembe-Klemtinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suawe.

"Nama-nama [orang] yang belum memiliki e-KTP, atau identitas kependudukannya belum jelas, maka kemudian ditandai dan dimasukkan ke dalam daftar khusus. [...] Jadi kalau KPU sudah bisa memastikan orangnya ada, jika identitas kependudukannya belum ada ini akan dikonfirmasi dari pihak yang punya otoritas," ujar Hasyim.

Komisioner dari Pati, Jawa Tengah, itu mengatakan bahwa warga pasti tak akan kehilangan hak pilih jika ia sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Suara warga juga mendapat jaminan lebih jika mereka sudah melakukan perekaman data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Hasyim memastikan, penyelenggara pemilu tak akan sembarangan mencoret nama orang dari daftar pemilih. Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pengecekan lapangan akan dilakukan sebelum keputusan mengeluarkan nama orang dari DPT dilakukan.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto