Menuju konten utama

KPU Minta Bantuan Polri, BSSN, & BIN Usut Dugaan Data DPT Bocor

KPU belum bisa memastikan kebocoran data 240 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

KPU Minta Bantuan Polri, BSSN, & BIN Usut Dugaan Data DPT Bocor
Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menelusuri dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Komisioner KPU bidang Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengatakan lembaganya bekerja sama dengan Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

"Dan saat ini kita sudah minta bantuan dari Satuan tugas siber yang saat ini bekerja, BSSN, BIN, dengan Mabes Polri," kata Betty di KPU RI pada Selasa (28/11/2023).

Meski sudah ditelusuri, Betty belum bisa memastikan kabar 240 juta data DPT dari situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ benar-benar telah dibocorkan dan disebarkan ke publik.

"Sudah kami koordinasikan dan ini kami crosscheck dulu," kata dia.

Menurutnya, 240 juta DPT tersebut tidak sinkron dengan data yang ada di KPU. Karena dalam rapat pleno sebelumnya, KPU telah menetapkan pemilih dalam dan luar negeri sebanyak 204.807.222 pemilih dalam Pemilu 2024.

"Teman-teman tahu berapa jumlah data yang sudah ditetapkan sedunia tidak sampai segitu," kata Betty.

Sebelumnya, sebuah akun anonim dengan nama Jimbo mengklaim berhasil meretas data DPT yang tersimpan dalam website KPU. Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh yang berhasil dia dapatkan pada salah satu postingannya di situs BreachForums yang biasa dipergunakan untuk menjual hasil peretasan.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mendorong KPU untuk melakukan audit forensik dan evaluasi akun dari segi perubahan username dan password.

"Sehingga bisa mencegah user yang semula berhasil didapatkan oleh peretas supaya tidak dapat dipergunakan kembali," kata Pratama.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA KPU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan