Menuju konten utama

Alasan Kemendagri Wajibkan Daerah Kirim e-KTP Rusak ke DKI Jakarta

"Kalau dimusnahkan di daerah nanti bukti kalau ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bagaimana?"

Alasan Kemendagri Wajibkan Daerah Kirim e-KTP Rusak ke DKI Jakarta
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri mengungkap sebab keharusan daerah mengirim e-KTP rusak ke pusat. Lembar e-KTP rusak selama ini harus dikirim tiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ke Jakarta untuk didata dan dimusnahkan.

"Iya [harus dikirim ke pusat] karena Ditjen Dukcapil hanya ada di Jakarta. Kalau dimusnahkan di daerah nanti bukti kalau ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bagaimana?" ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada Tirto, Selasa (29/5/2018).

Menurut Zudan, sejak 2014 akhir wewenang pencetakan e-ktp sudah disebar ke daerah. Akan tetapi, pengumpulan lembar kartu identitas yang rusak masih terpusat di ibu kota.

E-KTP yang harus dikirim ke pusat adalah kartu yang cacat fisiknya atau memuat data invalid. Zudan berkata, e-KTP rusak itu dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran jumlah produksi kartu identitas jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari BPK.

"Iya itu untuk pembuktian ke BPK. Takutnya jika [e-KTP rusak] langsung dimusnahkan, kemudian BPK memeriksa berapa KTP yang kami produksi, jumlahnya kurang, kami dituduh memproduksi kurang dari rencana," ujar Zudan.

Kemendagri yakin tak ada penyalahgunaan e-KTP rusak yang harus dibawa dari berbagai daerah ke ibu kota. Zudan berkata, pengiriman harus tetap dilakukan karena pemeriksaan BPK atas produksi e-KTP tidak bisa dilakukan dari jarak jauh.

Perhatian terhadap e-KTP muncul usai peristiwa tercecernya kartu identitas rusak di kawasan Salabenda, Bogor pada Sabtu (26/5/2018). E-KTP yang tercecer itu sempat viral di media sosial.

Jatuhnya e-KTP itu terjadi saat proses pemindahan dari gudang milik Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ke tempat penyimpanan di Semplak, Bogor. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut prosea pemindahan e-KTP dari Jakarta ke Bogor selama ini sudah berlangsung 10 kali.

Menurut Tjahjo, pemindahan e-KTP rusak ke Bogor sudah berlangsung sejak dirinya belum menjadi Mendagri. Jabatan Tjahjo sebelumnya ditempati Gamawan Fauzi.

"Biasanya [pemindahan e-KTP rusak] pakai mobil tertutup, ini pakai mobil terbuka. Saya tanggung jawab secara prinsip, untuk pembenahan kami akan menata semua. Tapi tidak apa-apa, ini jadi bahan evaluasi kami, ternyata staf juga asal kerja, enggak hati-hati dan sensitif," ujar Tjahjo, Senin (28/5/2018).

Baca juga artikel terkait E-KTP TERCECER atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yulaika Ramadhani