tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau warga yang terkendala mengurus e-KTP mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia pun memastikan proses pembuatan e-KTP hanya 10 menit, sebab materi dan berkasnya sudah tersedia.
"Aturan di kami itu aturannya 1 hari paling lama itu selesai, kalau teman-teman yang di sini belum punya e-KTP datang aja ke Dukcapil Pasar Minggu, 10 menit selesai, materinya ada, berkasnya ada," kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Selain ke Dukcapil Pusat, Tjahjo pun mengatakan masyarakat bisa mengurus ke Dukcapil tingkat kabupaten/kota. Menurut Tjahjo, proses pembuatan e-KTP di Dukcapil tingkat kecamatan kerap tertunda karena berbagai kendala teknis seperti ketersediaan printer, aliran listrik, atau sumber daya manusia.
Selain itu mantan Sekjen PDI-P ini menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan e-KTP. Ia pun menegaskan ketersediaan blangko tak lagi jadi kendala dalam pembuatan e-KTP.
"Secara prinsip tidak dipungut biaya, satu hari selesai," kata Tjahjo.
Mendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang layanan pengurusan e-KTP yang harus selesai satu jam. Hal itu juga berlaku untuk dokumen kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluar.
"Prinsipnya harus selesai dalam waktu satu jam," kata Tjahjo, seperti dikutip situs web resmi Kemendagri, pada 10 April lalu.
Menurut Tjahjo, Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi di rapat kabinet terbatas.
Bahkan, kata dia, pelayanan satu jam sudah coba dipraktikkan di Kota Cilegon. Hasilnya, hanya dalam hitungan 10 menit, pelayanan pengurusan e-KTP sudah selesai.
Tapi tentu, kata dia, pelayanan pengurusan dokumen kependudukan satu jam selesai bisa saja terkendala oleh hal teknis. Misalnya, tiba-tiba komputer yang digunakan itu rusak atau antrian panjang. Kondisi lainnya yang bisa mengganggu layanan, adalah saat listrik mati. Ini yang jadi pengecualian.
"Tapi prinsipnya menyelesaikan administrasi dalam waktu satu jam," tandas Mendagri.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra