BPKN menilai kenaikan biaya haji terlalu mahal, mengingat Indonesia masih terjebak sebagai middle income country dan masih berjuang pasca pandemi COVID-19.
Maruf Amin menegaskan hak keberangkatan calon jemaah haji 2020 tidak akan hilang. Namun, ia juga mempersilakan calon jemaah yang mau menarik dananya kembali.
Biaya Haji 2019 akan ditetapkan mengacu pada nilai dolar AS. Kementerian Agama mengusulkan hal ini agar pemerintah tak harus membayar selisih biaya ketika kurs rupiah melemah.