BPKN menilai kenaikan biaya haji terlalu mahal, mengingat Indonesia masih terjebak sebagai middle income country dan masih berjuang pasca pandemi COVID-19.
Maruf Amin menegaskan hak keberangkatan calon jemaah haji 2020 tidak akan hilang. Namun, ia juga mempersilakan calon jemaah yang mau menarik dananya kembali.
Biaya Haji 2019 akan ditetapkan mengacu pada nilai dolar AS. Kementerian Agama mengusulkan hal ini agar pemerintah tak harus membayar selisih biaya ketika kurs rupiah melemah.
Jadwal pelunasan biaya haji (BPIH) tahap pertama dimulai pada hari ini, 16 April 2018. Jika sampai jadwal tahap pertama berakhir masih ada sisa kuota, akan dibuka periode pelunasan tahap kedua.
Nilai biaya haji 2018 bagi jemaah reguler yang terendah berlaku untuk embarkasi Aceh, yakni Rp31,09 juta. Sedangkan nilai biaya haji 2018 bagi jemaah reguler yang tertinggi berlaku untuk embarkasi Lombok, yakni Rp38,79 juta.
Kenaikan dana haji disebabkan oleh penerapan pajak dari pemerintah Arab Saudi pada pembuatan visa, katering, hotel, bahan bakar pesawat dan akomodasi selama jemaah di Arab.