tirto.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan kemungkinan nilai manfaat untuk jemaah tetap sama meski terdapat penambahan kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024 mendatang.
Dengan terdapat penambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah, nilai manfaat yang harus dikeluarkan oleh BPKH akan bertambah.
"Ya tentunya adanya kebijakan penambah kuota pasti ada penambahan nilai manfaat yang harus kita bayarkan, namun nilai manfaat yang kita tetapkan sama dengan tahun jemaah haji yang berangkat," kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah saat acara Laporan Keuangan BPKH, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Pada pelaksanaan Haji Tahun 1444 H/2023 M, Kemenag-DPR RI telah menyepakati rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih tetap Rp49.812.700 (55,3%). Sementara itu nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dirinya menjelaskan secara garis besar masih sama. Namun untuk besaran biaya yang akan dibayarkan oleh jemaah dan disubsidi, BPKH masih merumuskan yang nantinya akan diusulkan dan dibahas bersama Kemenag dan DPR RI.
"Secara angka kami belum bisa menentukan. Harus dihitung ulang dan harus dikaji mengenai biaya-biaya yang harus timbul," ucapnya.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada para jemaah haji agar bisa memulai cicilan setoran awal dan setoran lunas. Namun, jumlahnya masih akan diusulkan setelah pelaksanaan haji 1444 H/2023 M telah rampung.
"Setoran awal masih dalam kajian apakah naik atau tidak. Tapi kesimpulan raker ada kemungkinan," tuturnya.
Editor: Restu Diantina Putri