Liberalisasi bisnis bioskop di Tanah Air akhirnya terjadi setelah Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2016 diteken Presiden Joko Widodo. Adanya Perpres ini maka asing boleh berinvestasi di bisnis bioskop. Bisnis ini sebelumnya hanya untuk 100 persen pemodal dalam negeri. Liberalisasi bisnis ini sebuah gebrakan baru, tapi bukan tanpa persoalan baru yang siap menanti di lapangan.